BAB I
PENDAHULUAN
oleh:
Ucu Susanti
Ihah Solihah
Hasanah
Rahma
A.
Latar
Belakang
Setiap manusia membutuhkan ilmu
pengetahuan (pendidikan) dalam rangka untuk menunjang kehidupannya menjadi
lebih baik, tidak terkecuali anak bangsa Indonesia. Oleh karena itu maka negara
menjamin setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan Undang-undang
No. 2 Tahun 1989.
Dengan diaturnya pendidikan oleh
pemerintah diharapkan agar kualitas SDM bangsa Indonesia lebih baik dan
menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan berkembang.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
dasar pendidikan ?
2. Apa
tujuan pendidikan nasional ?
C.
Tujuan
Penulisan
Diharapkan tulisan makalah ini dapat
menambah pengetahuan pembaca tentang dasar pendidikan dan tujuan pendidikan dan
dapat dijadikan rujukan untuk menjadi pendidik yang lebih baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar
Pendidikan
Yang
dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap
tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka
pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar
yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk
dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di
lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun
dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan
antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang
tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Jo Nomor 2 tahun 1945, Bab
III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas
yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa
Indonesia.
2. Ketetapan
MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan
adalah falsafah negara Pancasila.
3. Dalam
GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi:
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4. Tap
MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang
berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Undang-undang
RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Undang-undang
RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
Dengan
demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas
No. 20 tahun 2003.
B.
Tujuan
Pendidikan
Tujuan
pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak dituju oleh
pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Hierarki
Tujuan Pendidikan di Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan
harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang
dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud
dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh
seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap
warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan
pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami
perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir
seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Perumusan
tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi
setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan
nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang
masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional.
Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang
tercapainya tujuan tersebut.
2. Tujuan Institusional
Tujuan
institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya
yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai
dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka
menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.
Sebagai
subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga
pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini
disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan
menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk
mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di samping kemampuan
dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan
demikian, perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal: (a) Tujuan
Pendidikan Nasional (b) Kekhususan setiap lembaga; dan (c) Tingkat usia peserta
didik
Tujuan
institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada
peserta didiknya.
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan
Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler
yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya lebih
khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh
menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah
ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP. Tujuan
mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan
kurikuler sesuai dengan kurikulum pada masing-masing sekolah.
Tujuan
kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih
khusus dari pada tujuan Institusional.
4. Tujuan Instruksional
Tujuan
Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses
belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari
tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara
jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan
Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Dalam
merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional
khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented.
Tujuan Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan
lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan. Sesuai dengan
visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus mencerminkan
kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan
peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus mampu menghasilkan
manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat dan cerdas dengan:
(1). Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya luhur (2).
Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (3).
Kesadaran moral hokum yang tinggi dan (4). Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
UNESCO
pada tahun 1996 mencanangkan pilar-pilar penting dalam pendidikan, yakni bahwa
pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan belajar untuk mengetahui (learning
to know), belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do), belajar menjadi
seseorang (learning to be), dan belajar menjalani kehidupan bersama (learning
to live together). Dalam konteks Indonesia, penerapan konsep pilar-pilar
pendidikan ini adalah bahwa system pendidikan Nasional berkewajiban untuk
mempersiapkan seluruh warganya agar mampu berperan aktif dalam semua sector
kehidupan guna mewujudkan khidupan yang cerdas, aktif, kreatif, dan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.[9J
Berikut ini akan
dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Indonesia :
1. Rumusan
menurut SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal 1
Maret 1946:
Tujuan pendidikan adalah
untuk menanamkan jiwa patriotisme.
Hal ini sesuai dengan
semangat dan situasi Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, di mana
kolonial Belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di
Indonesia.
2. Menurut
UU No. 4 Tahun 1950 (UU Pendidikan dan Pengajaran)
Tujuan pendidikan dan
pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejah-teraan masyarakat dan tanah
air.
3. Menurut
Ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah
mendidik anak ke arah ter-bentuknya manusia yang berjiwa Pancasila dan
bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil
dan makmur material dan spiritual.
4. Rumusan
Tujuan Pendidikan menurut Sistem Pendidikan Nasional Pancasila dengan penetapan
Presiden No. 19 Tahun 1965, yang berbunyi sebagai berikut.
Tujuan pendidikan nasional
kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan
pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga negara-warga
negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas
terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual
maupun material dan yang berjiwa Pancasila, yaitu:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.
Perikemanusiaan yang adil dan
beradab;
c.
Kebangsaan;
d.
Kerakyatan;
e.
Keadilan sosial.
Tujuan pendidikan di atas
ternyata tidak dapat bertahan lama sebab dengan meletusnya peristiwa G 30 S/PKI
maka tujuan pendidikan ini pun ditinggalkan. Dengan dikeluarkannya Ketetapan
MPRS Nomor XXVII Tahun 1966, maka Keputusan Presiden Nomor 145 dengan Penetapan
Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional
tidak berlaku lagi.
5. Rumusan
Tujuan Pendidikan Menurut Ketetapan MPRS No. XXVII Tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah
membentuk manusia Panca-silais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Dalam Ketetapan MPRS
Nomor XXVII tersebut, tujuan pendidikan nasional Indonesia tercantum dalam Bab
II Pasal 3, pembentvikan manusia Panca-silais sejati merupakan sesuatu yang
sangat di-perlukan untuk mengubah mental masyarakat indoktrinasi Manipol USDEK,
Pemurnian semangat Pancasila dianggap sebagai jaminan untuk tegaknya Orde Baru.
6. Menurut
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional
sebagai berikut: Pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah
negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang
berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan
rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan
kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh
tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti
yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan
ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
7. Menurut
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN Bab IV D (pendidikan)
Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
8. Menurut
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN
Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan
yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah
air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun
dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
9. Menurut
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional
adalah untuk peningkatan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan
terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
10. UU
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
11. Menurut
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional
dipaparkan lebih luas lagi sebagai berikut.
Pendidikan nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin,
beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional
juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air
meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada
sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa
depan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian yang telah diuraikan sebelumnya, dapat
kita simpulkan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia melahirkan sebuah sistem
pendidikan nasional yaitu berkewajiban mempersiapkan seluruh warganya agar
mampu berperan aktif dalam semua sektor kehidupan gua mewujudkan kehidupan yang
cerdas / kreatif dan mengutamakan persatuan dan yang tak kalah penting harus
kita ketahui bahwa tujuan itu tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan
menurut Al-Qur’an.
Suatu tujuan yang jauh lebih paripurna dari
tujuan-tujuan yang ada hakekatnya yaitu mengangkat derajat manusia, tidak hanya
di dunia namun jauh menyeberangi tujuh langit yaitu akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu
Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
2. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Citra Umbara, Bandung, 2003.
3. Zahara Idris, Lisma Jamal, Pengantar
Pendidikan, PT Grasindo, Jakarta, 1992.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar