Minggu, 21 Juli 2013

DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
oleh: 
Ucu Susanti
Ihah Solihah
Hasanah
Rahma

A.     Latar Belakang
Setiap manusia membutuhkan ilmu pengetahuan (pendidikan) dalam rangka untuk menunjang kehidupannya menjadi lebih baik, tidak terkecuali anak bangsa Indonesia. Oleh karena itu maka negara menjamin setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1989.
Dengan diaturnya pendidikan oleh pemerintah diharapkan agar kualitas SDM bangsa Indonesia lebih baik dan menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan berkembang.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa dasar pendidikan ?
2.      Apa tujuan pendidikan nasional ?

C.      Tujuan Penulisan
Diharapkan tulisan makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca tentang dasar pendidikan dan tujuan pendidikan dan dapat dijadikan rujukan untuk menjadi pendidik yang lebih baik.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.      Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Jo Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.      Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.  
3.      Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4.      Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.      Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
B.      Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak dituju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Hierarki Tujuan Pendidikan di Negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.  
Perumusan tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional. Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya tujuan tersebut.  

2.      Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.
Sebagai subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di samping kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal: (a) Tujuan Pendidikan Nasional (b) Kekhususan setiap lembaga; dan (c) Tingkat usia peserta didik
Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didiknya.

3.      Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP. Tujuan mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada masing-masing sekolah.
Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih khusus dari pada tujuan Institusional.

4.      Tujuan Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Dalam merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented. Tujuan Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan. Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: (1). Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya luhur (2). Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (3). Kesadaran moral hokum yang tinggi dan (4). Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
UNESCO pada tahun 1996 mencanangkan pilar-pilar penting dalam pendidikan, yakni bahwa pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan belajar untuk mengetahui (learning to know), belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do), belajar menjadi seseorang (learning to be), dan belajar menjalani kehidupan bersama (learning to live together). Dalam konteks Indonesia, penerapan konsep pilar-pilar pendidikan ini adalah bahwa system pendidikan Nasional berkewajiban untuk mempersiapkan seluruh warganya agar mampu berperan aktif dalam semua sector kehidupan guna mewujudkan khidupan yang cerdas, aktif, kreatif, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.[9J

Berikut ini akan dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Indonesia :
1.      Rumusan menurut SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal 1 Maret 1946:
Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme.
Hal ini sesuai dengan semangat dan situasi Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, di mana kolonial Belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di Indonesia.

2.      Menurut UU No. 4 Tahun 1950 (UU Pendidikan dan Pengajaran)
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejah-teraan masyarakat dan tanah air.
3.      Menurut Ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah ter-bentuknya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual.
4.      Rumusan Tujuan Pendidikan menurut Sistem Pendidikan Nasional Pancasila dengan penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965, yang berbunyi sebagai berikut.
Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga negara-warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila,          yaitu:
a.        Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.        Perikemanusiaan yang adil dan beradab;
c.         Kebangsaan;
d.        Kerakyatan;
e.        Keadilan sosial.
Tujuan pendidikan di atas ternyata tidak dapat bertahan lama sebab dengan meletusnya peristiwa G 30 S/PKI maka tujuan pendidikan ini pun ditinggalkan. Dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS Nomor XXVII Tahun 1966, maka Keputusan Presiden Nomor 145 dengan Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional tidak berlaku lagi.
5.      Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut Ketetapan MPRS No. XXVII Tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia Panca-silais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Dalam Ketetapan MPRS Nomor XXVII tersebut, tujuan pendidikan nasional Indonesia tercantum dalam Bab II Pasal 3, pembentvikan manusia Panca-silais sejati merupakan sesuatu yang sangat di-perlukan untuk mengubah mental masyarakat indoktrinasi Manipol USDEK, Pemurnian semangat Pancasila dianggap sebagai jaminan untuk tegaknya Orde Baru.
6.      Menurut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional sebagai berikut: Pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
7.      Menurut TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN Bab IV D (pendidikan)
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
8.      Menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
9.      Menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk peningkatan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
10.  UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

11.  Menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional dipaparkan lebih luas lagi sebagai berikut.
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan.




BAB III
KESIMPULAN


Dari uraian yang telah diuraikan sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia melahirkan sebuah sistem pendidikan nasional yaitu berkewajiban mempersiapkan seluruh warganya agar mampu berperan aktif dalam semua sektor kehidupan gua mewujudkan kehidupan yang cerdas / kreatif dan mengutamakan persatuan dan yang tak kalah penting harus kita ketahui bahwa tujuan itu tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan menurut Al-Qur’an.
Suatu tujuan yang jauh lebih paripurna dari tujuan-tujuan yang ada hakekatnya yaitu mengangkat derajat manusia, tidak hanya di dunia namun jauh menyeberangi tujuh langit yaitu akhirat.



DAFTAR PUSTAKA


1.      Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
2.      Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Citra Umbara, Bandung, 2003.
3.      Zahara Idris, Lisma Jamal, Pengantar Pendidikan, PT Grasindo, Jakarta, 1992.






ii
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar