Minggu, 21 Juli 2013

LARANGAN MENIMBUN DAN MEMONOPOLI PERDAGANGAN SERTA LARANGAN BERTINGKAH LAKU TERCELA

oleh :
Hasan Muwahid
Majdi Husain
Moch. Hasyim Asyari
Zainal Abidin


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kehidupan memiliki beberapa aturan yang harus ditaati , apabila ingin hidup bahagia kita harus mentaati peraturan tersebut. Aturan-aturan tersebut tertertulis dan tercantum dalam kitab Al- Qur’an (Firman ALLAH SWT) dan Sunnatullah (Hadits Nabi), inilah pegangan hidup manusia untuk menjalani kehidupan di dunia ini.
Hadits adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, perbuatan, ataupun ketetapan hukum yang langsung diberikan oleh nabi atas suatu permasalahan syari’at.
Agama Islam sebagaimana diketahui adalah agama yang tidak hanya berbicara tentang ibadah murni (mahdloh) yang hanya berhubungan dengan segala sesuatu amal yang memiliki tendensi ubudiyyah saja, yakni hubungan antara seorang hamba dengan tuhannya, akan tetapi Islam juga merupakan sebuah konsep social yang didalamnya juga mengatur dan memberikan norma-norma dalam yang berkaitan dengan mu’amalah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas penulis akan mencoba membahas tentang salah satu praktek perdagangan yang sering kali terjadi di masyarakat, yakni apa yang disebut sebagai Ihtikar (إحتكار ) dan akhlak yang tidak terpuji ( tercela) ). Dalam hal ini penulis akan mencoba memaparkan tentang hadits-hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan masalah –masalah tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Hadits- hadits yang berkaitan dengan larangan Ihtikar dan berakhlak tercela
2.      Menjelaskan Kandungan hadits larangan Ihtikar dan berakhlak tercela
3.      Menjelaskan pelajaran yang di ambil dari hadits-hadits larangan Ihtikar dan berakhlak tercela


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Larangan Menimbun dan Memonopoli
1.    Hadits dan  penjelasannya mengenai larangan Ihtikar

Monopoli atau ihtikar  artinya menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan.
a.      Hadits Larangan Menimbun Barang Pokok
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ». ﴿رَوَاهُ مُسْلِم﴾
Dari Ma’mar bin Abdullah rađiyaLlāhu ‘anhu tentang Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya.” (Şaĥīĥ Muslim ĥadīś no. 3013)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِى ابْنَ بِلاَلٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ قَالَ كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ ». فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِى كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ.رواه مسلم)[i](
 Artinya : Diceritakan dari Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab, diceritakan dari Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Sa’id berkata; Sa’id bin Musayyab menceritakan bahwa sesungguhnya Ma’mar berkata; Rasulullah saw pernah bersabda : Barang siapa yang melakukan praktek ihtikar (monopoli) maka dia adalah seseorang yang berdosa. Kemudian dikatakan kepada Sa’id, maka sesungguhnya kamu telah melakukan ihtikar, Sa’id berkata; sesungguhnya Ma’mar yang meriwayatkan hadits ini ia juga melakukan ihtikar. (HR. Muslim)
Penjelasan Hadits :
Dalam riwayat yang lain disebutkan menggunakan lafadz : لَا يَحْتَكِر إِلَّا خَاطِئ lafadz خَاطِئ dalam hadits diatas menurut ahli bahasa memiliki arti seseorang yang berbuat durhaka dan melakukan perbuatan dosa.
Ma’mar bin Abi Ma’mar adalah salah seorang sahabat Nabi yang masuk Islam lebih dulu dan pernah mengikuti Rasulullah saw hijrah ke Habasyah. Beliau terlambat Hijrahnya ke Madinah, dan pada akhirnya beliau hijrah dan menetap di Madinah bersama Nabi. Menurut Abu Isa, hadits ini dikatakan sebagai hadits hasan dan sohih. Sedangkan menurut imam Albany hadits ini dikatakan hadits sohih.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Badrul Munir, mengutip yang disampaikan oleh Abu Mas’ud Al-Dimasyqi dari riwayat Ibnu Musayyab menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh Sa’id adalah melakukan penahanan atas barang berupa minyak. Sedangkan menurut Tirmidzi, Sa’id bin Musayyab hanya melakukan penahanan atas beberapa komoditas yakni minyak, biji gandum dan sejenisnya saja. Sedangkan menurut Abu Daud yang dilakukan Sa’id adalah melakukan praktek ihtikar atas biji kurma, benang dan rempah-rempah. Sedangkan menurut Ibnu Abdul Bar beliau menuturkan bahwa Sa’id dan Ma’mar keduanya melakukan ihtikar atas minyak saja. Dan mereka berdua beranggapan yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah melakukan penahanan atas barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok saja, bukan komoditas lain seperti minyak, biji kurma, rempah-rempah serta komoditas lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok.[ii]
Berbeda halnya dengan pendapat Ibnu Badr Al-Mushily dalam kitab AL-Mughny dengan tegas menolak hadits ini dengan alasan adanya kontradiksi dari antara apa yang dilakukan oleh Perawi dan isi hadits tersebut, sehingga beliau menganggap apa yang diriwayatkan menjadi tertolak dan hadits ini menurut pendapat beliau adalah hadits dlo’if. Hanya saja alasan kontradiktif tadi bukanlah sebuah alasan yang dapat dijadikan landasan sepenuhnya atas penolakan hadits tersebut, sebab Nabi saw tidak memberikan batasan tertentu atas apa saja yang dilarang untuk melakukan praktek ihtikar, hanya saja yang menjadi pokok pembahasan dan landasan adalah isi daripada hadits itu sendiri bukan pendapat seorang Rowi. Dalam hal ini Ibnu Abd Al-Bar berpendapat bahwa tidak mungkin bagi seorang sahabat mulia yang merawikan hadits dari Nabi SAW dan seorang tabi'in (mulia) yang bernama Said bin Musayyab, setelah mereka meriwayatkan hadits larangan ihtikar lalu mereka menyelisihinya (ini menunjukkan bahwa yang dilarang hanyalah bahan makanan saja).
Dengan adanya perbedaan diatas hukum monopoli dapat di perinci sebagai berikut:
1.      Haram secara mutlak (tidak dikhususkan bahan makanan saja), hal ini didasari oleh sabda Nabi SAW:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
“Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa”. (HR. Muslim 1605)
Menimbun yang diharamkan menurut kebanyakan ulama fikih bila memenuhi 3 kriteria:
v  Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
v  Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
v  Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat. maka itu tidak termasuk menimbun.
2.        Makruh secara mutlak, Dengan alasan bahwa larangan Nabi SAW berkaitan dengan ihtikar adalah terbatas kepada hukum makruh saja, lantaran hanya sebagai peringatan bagi umatnya.
3.    Haram apabila berupa bahan makanan saja, adapun selain bahan makanan, maka dibolehkan, dengan alasan hadits riwayat Muslim di atas, dengan melanjutkan riwayat tersebut yang dhohirnya membolehkan ihtikar selain bahan makanan, sebagaimana riwayat lengkapnya, ketika Nabi SAW bersabda:
يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ ». فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِى كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ.رواه مسلم
“Barang siapa yang melakukan praktek ihtikar (monopoli) maka dia adalah seseorang yang berdosa. Kemudian dikatakan kepada Sa’id, maka sesungguhnya kamu telah melakukan ihtikar, Sa’id berkata; sesungguhnya Ma’mar yang meriwayatkan hadits ini ia juga melakukan ihtikar”. (HR. Muslim)
4.      Haram ihtikar disebagian tempat saja, seperti di kota Makkah dan Madinah, sedangkan tempat-tempat lainnya, maka dibolehkan ihtikar di dalamnya, hal ini lantaran Makkah dan Madinah adalah dua kota yang terbatas lingkupnya, sehingga apabila ada yang melakukan ihtikar salah satu barang kebutuhan manusia, maka perekonomian mereka akan terganggu dan mereka akan kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan.
5.      Boleh ihtikar secara mutlak, Mereka menjadikan hadits-hadits Nabi SAW yang memerintahkan orang yang membeli bahan makanan untuk membawanya ke tempat tinggalnya terlebih dahulu sebelum menjualnya kembali sebagai dalil dibolehkahnya ihtikar. Sabda Nabi SAW:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مُجَازَفَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِـهِمْ



Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata: "Aku melihat orang-orang yang membeli bahan makanan dengan tanpa ditimbang pada zaman Rosulullah SAW mereka dilarang menjualnya kecuali harus mengangkutnya ke tempat tinggal mereka terlebih dahulu." (HR. Bukhori 2131, dan Muslim 5/8)
Dari uraian diatas kita dapat  disimpulkan bahwa larangan menimbun barang pokok itu sangat tegas larangannya karena menimbun barang tersebut dapat meresahkan, mengganggu, dan merugikan orang banyak.

b.      Larangan Terhadap Tengkulak
عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَلَقَّوْا اَلرُّكْبَانَ، وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ» قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا قَوْلُهُ: «وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ»؟ قَالَ: لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا. ﴿مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ﴾
Dari Ţāwus dari tentang Ibnu ‘Abbas rađiyaLlāhu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian songsong (cegat) kafilah dagang (sebelum mereka sampai di pasar) dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa”. Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas rađiyaLlāhu ‘anhuma: “Apa arti sabda Beliau; “dan janganlah orang kota menjual untuk orang desa”. Dia menjawab: “Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota”. (Şaĥīĥ al-Bukhāriy ĥadīś no. 2013)
Penjelasan Hadits :
Kita ketahui dalam sejarah, bahwa masyarakat Arab banyak mata pencariannya sebagai pedagang. Mereka berdagang dari negeri yang satu kenegeri yang lain. Ketika mereka kembali, mereka membawa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh penduduk Mekkah. Mereka datang bersama rombongan besar yang disebut kafilah. Penduduk arab berebut untuk mendapatkan barang tersebut karena harganya murah. Oleh karena itu banyak tengkulak atau makelar mencegat rombongan tersebut di tengah jalan atau memborong barang yang dibawa oleh mereka. Para tengkulak tersebut menjualnya kembali dengan harga yang sangat mahal. Membeli barang dagangan sebelum sampai dipasar atau mencegatnya di tengah jalan merupakan jual beli yang terlarang didalam agama islam. Rasulullah saw bersabda:
“apabila dua orang saling jual beli, maka keduanya memiliki hak memilih selama mereka berdua belum berpisah, dimana mereka berdua sebelumnya masih bersama atau selama salah satu dari keduanya memberikan pilihan kepada yang lainnya, maka apabila salah seorang telah memberikan pilihan kepada keduanya, lalu mereka berdua sepakat pada pilihan yang diambil, maka wajiblah jual beli itu dan apabila mereka berdua berpisah setelah selesai bertransaksi, dan salah satu pihak diantara keduanya tidak meninggalkan transaksi tersebut, maka telah wajiblah jual beli tersebut”. (diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim, sedangkan lafaznya milik muslim).
Dalam hadits tersebut jelaslah bahwa islam mensyari’atkan bahwa penjual dan pembeli agar tidak tergesa-gesa dalam bertransaksi, sebab akan menimbulkan penyesalan atau kekecewaan. Islam menyari’atkan tidak hanya ada ijab Kabul dalam jual beli, tapi juga kesempatan untuk berpikir pada pihak kedua selama mereka masih dalam satu majlis.
Menurut Hadawiyah dan Asy-syafi’I melarang mencegat barang diluar daerah, alasannya adalah karena penipuan kepada kafilah, sebab kafilah belum mengetahui harganya. Malikiyah, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa mencegat para kafilah itu dilarang, sesuai dengan zahir hadits. Hanafiyah dan Al-Auja’i membolehkan mencegat kafilah jika tidak mendatangkan mudarat kepada penduduk, tapi jika mendatangkan mudarat pada penduduk, hukumnya makruh.
Dengan uraian diatas kita dapat simpulkan bahwa bahwa larangan terhadap tengkulak itu disebabkan karena sifat keegoisan dan kelicikan seorang makelar terhadap penjual pertama atas barang dagangan. Dengan keegoisannya dan kelicikannya seorang makelar membeli barang dagangan tersebut dengan harga murah dan menjualnya dengan harga mahal. Sehingga dapat menimbulkan harga barang dagangan mahal yang bisa meresahkan sebagian masyarakat.


B.  Tingkah Laku Tercela
1.      Hadits dan penjelasannya tentang Tingkah Laku Tercela
a.      Hadits dan penjelasannya Buruk Sangka

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ. وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَبَاغُضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا. وَكُونوا عِبَادَ الله إِخْوَانًا». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
Dari Abū Hurairah rađiyaLlāhu ‘anhu, tentang Nabi şallaLlāhu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah berprasangka buruk, karena berprasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan, janganlah suka memata-matai, jangan saling menjerumuskan, jangan saling dengki, serta saling membenci, tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Şaĥīĥ al-Bukhāriy ĥadīś no. 5604)
Penjelasan Hadits :
Buruk sangka atau syu’udzon adalah kebalikan dari baik sangka atau husnudzon.Buruk sangka merupakan salahsatu penyakit jiwa ,dan termasuk pula sifat tercela.Orang yang dihinggapi penyakit buruk sangka selalu curiga terhadap orang lain .Jika ada orang lain sedang bercakap cakap lalu disangka sedang mempercakapkan keadaan dirinya,Jika ada orang yang mendapat keuntungan disangkanya orang itu memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak baik.Jika ia melihat teman sekelasnya memperoleh nilai yang baik dalam ulangan atau ujian,dituduh temannya itu menyontek,atau dituduhnya guru itu pilih kasih dalam memberi nilai dan sebagainya.Buruk sangka adalah perbuatan dosa, sebagaimana dalam Q.S. AL-Hujurat:12
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( .........  
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa”...........(al-Hujuraat:12)
Rasulullah saw  juga melarang kita berburuk sangka sebagaimana sabda Nabi yang sudah dituliskan diatas.Sifat buruk sangka membuat orang selalu gelisah,senantiasa diliputi perasaan waswas dan curiga kepada orang lain.Dan tidak selayaknya kita menyangka yang tidak tidak terhadap sesama orang muslim,kecuali jika terungkap suatu bukti yang tidak memerlukan takwil lagi atau ada orang yang dapat dipercaya menyampaikan kabar kepadamu dan hatimu yakin benar terhadap kejujurannya.Sebab jika engkau tidak mempercayai pengabarannya berarti engkau juga berburuk sangka kepada orang yang mengabarkan kepadamu.
Ketahuilah bahwa buah dari buruk sangka adalah mencari cari kesalahan.Sebab hati tidak akan merasa puas hanya dengan berburuk sangka,tetapi ia akan mencari kebenarannya,sehingga dia sibuk mencari cari kesalahan.Hal ini dilarang karena bisa menjurus kepada perbuatan membuka aib orang
Dari uraian diatas dapat disimpulkan buruk sangka adalah curiga yang berlebihan,menaruh prasangka dan kurang mempercayai kebenaran diatas bukti,fakta dan sebagainya
Untuk menghidari sifat buruk sangka hendaknya kita membiasakan diri menganggap bahwa semua orang itu pada dasarnya baik jika ada orang sedang bercakap cakap yakinlah bahwa mereka sedang mempercakapkan suatu yang baik.Jika temen kita memperoleh keberuntungan,hendaklah kita turut gembira dan ucapkan selamat kepadanya.
b.      Hadits dan penjelasannya Ghibah dan Buhtan

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟» قالوا : اللهُ وَرَسُولُهُ أعْلَمُ، قَالَ : «ذِكْرُكَ أخَاكَ بِما يَكْرَهُ» قِيلَ : أفَرَأيْتَ إنْ كَانَ في أخِي مَا أقُولُ؟ قَالَ : «إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَد اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ». ﴿رَوَاهُ مُسْلِم﴾
“Dari Abū Hurairah rađiyaLlāhu ‘anhu, ia mengabarkan bahwa Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam pernah bertanya: “Tahukah kamu, apakah ġībah itu?” Para sahabat menjawab; ‘Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.’ Kemudian Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “ġībah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.”’ Seseorang bertanya; ‘Ya Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan? ‘ Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam berkata: ”Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu ada padanya, maka berarti kamu telah menggunjingnya. Dan apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah membuat-buat kebohongan terhadapnya.” (Şaĥīĥ Muslim ĥadīś no. 4690)

Penjelasan Hadits :
Ghibah atau gosip merupakan sesuatu yang dilarang agama. Ghibah dapat mencerai-beraikan ikatan kasih sayang dan ukhuwah sesama manusia. Seseorang yang berbuat ghibah berarti dia telah menyemai kedengkian dan kejahatan dalam masyarakat.
Ghibah berasal dari bahasa Arab dengan akar kata ghaaba, yang berarti ‘tidak hadir’, atau lawan kata dari hadhara. Asal usul kata ini memberi pemahaman adanya unsur ‘ketidakhadiran seseorang’ dalam gibah, yakni orang yang menjadi obyek pembicaraan.
Dari segi definisi istilah atau terminologi, gibah diartikan sebagai pembicaraan tentang seseorang yang tidak hadir dalam pembicaraan itu, yang apabila dia mendengarkannya akan menjadi terganggu atau tidak senang. Dalam bahasa Indonesia, gibah diterjemahkan sebagai “menggunjing”.
Jabir bin Abdullah ra. Meriwayatkan “Ketika kami bersama Rasulullah SAW. Tiba-tiba tercium bau busuk yang menyengat seperti bau bangkai maka Rasul pun bersabda, “Tahukah kalian, bau apakah ini? Inilah bau dari orang-orang yang mengghibah orang lain”. (HR Ahmad)
Dengan catatan yang dikatakan atau yang diceritakan  ada pada seseorang tersebut maka itulah yang dikatakan dengan ghibah dan jika yang dikatakan atau yang diceritakan tidak ada pada seseorang tersebut maka itulah yang dikatakan dengan “buhtan
Kedua sifat ini sangat berbahaya bagi kehidupan dan ketentraman masyarakat.Ghibah membahayakan ketentraman dan kerukunan hidup bermasyarakat ,karena setiap orang tidak mau di pandang cacat atau cela.
Ghibah baik yang melakukan sendiri maupun yang mendengarnya sama haram hukumnya.Begitu  pula baik dengan kata kata terang maupun sindiran,dengan isyarat gerakan ataupun yang dimaksud untuk membuka rahasia dan merendahkan kehormatan orang adalah haram juga hukumnya.Karena itu apabila terlibat suatu percakapan yang bersifat ghibah hendaklah kita menghindarinya
Tidak semua jenis ghibah dilarang dlam agama.Ada beberapa jenis ghibah yang di perbolehkan,yaitu yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang benar.Setidaknya ada enam jenis ghibah yang diperbolehkan
1.      Orang yang mazlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berhak memutuskan suatu perkara dalam rusaha menuntut haknya
2.      Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar
3.      Istifta’ (meminta fatwa) berkaitan sesuatu masalah. Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan, tidak lebih daripada itu.
4.      Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan
5.      Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid’ah seperti minum-minuman keras, merampas harta orang secara paksa. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambaha dan sepanjang niat melakukan hal itu hanya untuk kebaikan agar menghindari pergaulan dengan orang tersebut.
6.      Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan gelaran di atas agar orang lain boleh memahami. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya.
Dari uraian diatas kita simpulkan bahwa yang disebut Ghibah adalah pembicaraan seseorang terhadap orang lain tentang perkara yang benar dilakukan orang lain tersebut. Sedangkan Bhuhtan adalah pembicaraan seseorang terhadap orang lain tentang perkara yang tidak dilakukan orang lain tersebut.
c.       Hadits dan penjelasannya larangan Berbuat Boros
Dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya :Rasulullah saw ,ber   Sabda:”Makanlah,minumlah,berpakainlah dan bersedekahlah dengan tidak berlebih lebihan dan tanpa kesombongan “(HR,Abu Daud dn Ahmad)
Dari Abi Karimah Al-Miqdad ibni Ma’dikarib ra ia berkata :Saya mendengar Rasulullah saw bersabda :”Tidak ada bejana yang lebih jelek daripada perut yang diisi dengan beberapa suap makanan yang akan menegakan tulang rusuknya,karena fungsi perut sepertiga untuk makanan,sepertiga untuk minum dan sepertiga untuk bernafas “(HR At Tirmidzi)
Dari dua hadits diatas memberi pelejaran kepada kita agar selalu berbuat hemat dalam segala hal,baik dalam hal makanan,minuman maupun berpakaian.Bahkan ketika kita memiliki sesuatu untuk diberikan kepeda orang lain maka kita harus tetap bersikap tidak boros .Artinya ketika hendak bersedekah maka kita harus memikirkan sudahkah keperluan anak,istri dan orang yang menjadi tanggungan kita penuhi kalau sudah terpenuhi,barulah bersedekah dengan tidak mengganggu ketentraman kehidupan keluarga kita
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa boros adalah pemakaian barang atau uang secara berlebih-lebihan,tidak ekonomis,dan berlebih lebihan,serta menghambur hamburkan harta secara boros,baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan orang lain


C.  Korelasi dengan dunia Pendidikan Islam

Sesungguhnya hadis yang diatas memperlihatkan peristiwa mengenai kerusakan akhlak seorang manusia. Dan lemahnya keimanan seseorang kepada ALLAH SWT. Mengapa demikian karena akhlak adalah cerminan dari keimanan seseorang kepada Allah SWT.
Sistem Pendidikan Islam dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian aqidah (keyakinan), bagian syari’ah (aturan-aturan hukum tentang ibadah dan muamalah), dan bagian akhlak (karakter). Ketiga bagian ini tidak bisa dipisahkan, tetapi harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang saling mempengaruhi.

Aqidah merupakan fondasi yang menjadi tumpuan untuk terwujudnya syari’ah dan akhlak. Sementara itu, syari’ah merupakan bentuk bangunan yang hanya bisa terwujud bila dilandasi
oleh aqidah yang benar dan akan mengarah pada pencapaian akhlak (karakter) yang seutuhnya. Dengan demikian, akhlak (karakter) sebenarnya merupakan hasil atau akibat terwujudnya bangunan syari’ah yang benar yang dilandasi oleh fondasi aqidah yang kokoh. Tanpa aqidah dan syari’ah, mustahil akan terwujud akhlak (karakter) yang sebenarnya.

Seperti dijelaskan di atas bahwa karakter identik dengan akhlak. Dalam perspektif Islam, karakter atau akhlak mulia merupakan buah yang dihasilkan dari proses penerapan syariah (ibadah dan muamalah) yang dilandasi oleh fondasi aqidah yang kokoh. Ibarat bangunan, karakter/akhlak merupakan kesempurnaan dari bangunan tersebut setelah fondasi dan bangunannya kuat.

Sehingga kita dapat menyimpulkan dengan adanya larangan hadits diatas, kita bisa menghubungkan , mengkorelasikan terhadap pendidikan Islam.yaitu tentang dengan Akhlak- akhlak di bawah ini:

1.      Jujur dan Amanah
Akhlak ini termasuk akhlak terpuji, yang harus dimiliki setiap para Ekonom, dalam melakukan jual beli. Ini berkaitan dengan larangan menimbun barang pokok
2.      Serakah
Akhlak ini temasuk akhlak tercela, yang harus dihindari setiap Para Ekonom dalam mengatur perekonomian pasar dengan tidak menjalankan Sistem Monopoli Perdagangan
3.      Menggunjing dan Ghibah
Akhlak ini temasuk akhlak tercela, yang harus dihindari setiap orang Islam dalam menjalani hubungan dengan sesama manusia, agar terciptanya ukhwah islamiyah
4.      Tabdzir (pemborosan)
Akhlak ini termasuk akhlak tercela, termasuk lawan kata dari hemat. Sehingga berlaku hematlah kamu dalam menggunakan karunia Allah swt dan hindarilah pemborosan karena hanya mengantarkan kesengsaraan.


BAB III : PENUTUP

A.  SIMPULAN
Dengan pembahasan diatas maka kita simpulkan beberapa point penting dalam makalah ini
a.      Kandungan Hadits Larangan Menimbun Barang Pokok
1.      Larangan islam dalam menimbun barang,
Karena monopoli dilakukan secara sengaja untuk mencari keuntungan besar sehingga meresahkan dan menyulitkan orang lain.
2.      Ketegasan larangan monopoli terhadap kebutuhan primer Manusia
Karena kebutuhan primerlah manusia bisa menyeimbangkan perekonomian dia dan orang lain.

b.      Kandungan Hadits Larangan terhadap Tengkolak
1.      Larangan kepada Pembeli dari upaya mencegat pembawa barang atau Penjual di jalan sebelum sampai di pasar.
2.      Anjuran kepada pedagang untuk menjual dagangan sesuai dengan harga pasar

c.       Tingkah Laku Tercela
1.        Kandungan Hadits berbuat prasangka buruk
Ø larangan mencari kesalahan(a’ib) orang lain
Ø dampak negatif berburuk sangka, timbul rasa gelisah, was-was, dan selalu mendorong rasa ketidak puasan mencari kesalahan orang lain
Ø larangan berburuk sangka
Ø larangan memata-matai orang lain
Ø larangan menawar untuk menjerumuskan orang lain
Ø larangan Hasud
Ø larangan benci-membenci
Ø larangan belakang-membelakangi( memutus tali persaudaraan)
Ø perintah merekatkan persaudaraan
2.      kandungan Hadits Ghibah dan bhuhtan
Ø perintah untuk menjaga lisan
Ø perintah untuk menjaga ukhwah Islamiyah
Ø larangan menceritakan kejelekan oarang lain, meskipun itu benar
3.      kandungan Hadits  berbuat boros
Ø larangan menghambur-hamburkan uang
Ø anjuran berlaku hemat
Ø anjuran untuk menyisihkan uang demi orang yang tidak mampu



DAFTAR PUSTAKA
1.      Muhammad Fuad Abdul Baqi’, Al-Lu’lu’ wal Marjan, Dar al-Fikr, Beirut, tt. (LM);
2.      Muhammad bin Abdul Aziz al-Khuli, Al-Adab al-Nabawi, Mustafa al-Babi al-Halabi, Mesir, 1960 (AN);
3.      Ahmadi bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Dar al-Fikr al-Maktabah al-Salafiyah, tt. (BM);
4.      Al-Nawawi, Riyadh al-Shalihin, Dar al-Kitab al-Azabi, Mesir, 1955 (RS).
5.      Muhammad bin Isma’il al-Shan’ani, Subul al-Salam, Syarikat Maktabah wa Matba’ah Mustafa al-Bab al-Halabi wa Auladihi, Mesir, Ed. I, 1950;
6.      Ahmadi bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Fath al-Bari, Dar al-Fikr al-Maktabah al-Salafiyah, tt.;
7.      Al-Nawawi, Syarah Muslim, tp., ttp., tt.;
8.      T.M. Hasbi Ash Shiddieqi, Mutiara Hadits, Bulan Bintang, Jakarta.





[i] Muslim, Abu Al-Husain bin Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy Al-Nasisabury, Al-Jami’ Al-Shohih Al-Musamma Shahih Muslim Juz 5, Beirut, Darul Jayl, hlm. 56

[ii] Ibnu Al-Mulqin Sirojuddin Abu Hafsh Umar bin Ali bin Ahmad As-Syafii Al-Misry, Al-Badrul Munir fi Takhriji Ahadits wal Atsar Al-Waqi’ati fi Syarhi Al-Kabir Juz 6, Riyad, Darul Hijrah, 2004, hlm.504

Tidak ada komentar:

Posting Komentar