Minggu, 21 Juli 2013

KELOMPOK HADITS TARBAWI HAMASAH


oleh : 
1) Ihah Solihah
2) Ucu Susanti
3) Siti Nur Hayati

BAB I
PENDAHULUAN
1.     Latar belakang
Secara naluriah manusia tidak bisa dilepaskan dari makhluk lainnya, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tak mampu hidup sendirian, esensi manusia sebagai makhluk sosial pada dasarnya adalah kesadaran manusia tentang status dan posisi dirinya adalah kehidupan bersama, serta bagaimana tanggung jawab dan kewajibannya di dalam kebersamaan. Kewajiban kebersamaan ini bisa diaplikasikan dengan cara saling menolong, saling menghargai, saling memberi dan hubungan sosial lainnya. Islam merupakan salah satu agama yang sangat menganjurkan berhubungan baik antar sesama, namun pada relitanya banyak orang yang kurang peka terhadap kepedulian sosial ini, sehingga menjadikan tatanan sosial yang tidak seimbang, maka terjadilah perilaku negatif yang membahayakan keterjalinan hubungan sosial antara individu dengan individu yang mengakibatkan kurangnya keharmonisan dalam pergaulan. Maka alangkah ironisnya jika umat Islam antipati terhadap sosial.
Disisi lain seorang muslim mempunyai karakter dan kewajiban yang sama besarnya dengan hablum minallah yaitu hablum minannas atau hubungan dirinya dengan sesama manusia. Hubungan tersebut merupakan hubungan yang lebih kompleks karena hubungan ini melibatkan banyak pihak yang besifat relatif serta penuh dengan dinamika. Oleh sebab harus diingat bawa manusia itu makhluk yang dibekali rasa, karsa dan  periksa. Sehingga segala tindak-tanduknya tak akan terlepas dari ketiga faktor tersebut.
Manusia selain mempunyai tugas untuk menjaga hubungan baik antar sesama namun juga terhadap lingkungan hidup sekitar kita, karena jika lingkungan sehat maka akan terbentuk genersi sehat yang akan menjadi guru bagi peradaban dunia. Menurut Suparno (2004:84), sikap kepedulian lingkungan  ditunjukkan dengan adanya peghargaan terhadap alam. Hakikat penghargaan terhadap alam adalah kesadaran bahwa manusia menjadi bagian alam, sehingga mencintai alam juga mencintai kehidupan manusia. Mencintai lingkungan hidup dan alam haruslah diarahkan agar ada sikap untuk mencintai kehidupan. Jika semua orang mencintai lingkungan hidup dan alam, maka semua orang akan peduli untuk memelihara kelangsungan hidup lingkungan, tidak pernah merusak dan mengeksploitasi sehingga di kemudian hari tercipta lingkungan yang menguntungkan semua manusia yang termasuk bagian dari lingkungan tersebut.
 Untuk itu penting bagi kita untuk mampu menjaga hubungan baik dengan lingkungan hidup maupun lingkungan sosial untuk menciptakan kepedulian yang sangat besar. Jika kita lihat fenomena sekarang ini, banyak sekali bencana alam yang terjadi, mulai dari tanah longsor, banjir bandang, kebakaran hutan, dll. Semua itu tidak terlepas dari pada ulah tangan manusia itu sendiri yang lebih mementingkan ego daripada kemaslahatan bersama. Tapi tidak semua manusia punya ego yang sama, ada juga sebagian manusia yang terus berjuang tanpa lelah untuk memperjuangkan hak alam untuk dimanfaatkan bukan di rusak atau bahkan ditelantarkan. Biasanya orang yang peduli akan Kepedulian lingkungan dapat dinyatakan dengan sikap mendukung atau memihak terhadap lingkungan, yang dapat diwujudkan dalam kesediaan diri untuk menyatakan aksi-aksi yang dapat meningkatkan dan memelihara kualitas lingkungan dalam setiap perilaku yang berhubungan dengan lingkungan.  Dari pengertian ini dapat dikatakan pula kepedulian lingkungan seseorang rendah jika seseorang tidak mendukung atau tidak memihak terhadap lingkungan. Bagi sebagian orang, bukan hanya perhatian fisik yang ditunjukan sebagai kepedulian terhadap lingkungan ataupun sosial, namun juga bisa dengan karya, seperti syair-syair atau lirik lagu yang bertemakan tentang lingkungan alam maupun sosial.
Dari latar belakang diatas, kita bisa ambil rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagi berikut  :
a.       Memahami arti kepedulian sosial
b.      Mengetahui arti kepedulian lingkungan 
c.       Mengetahui hukum tentang syair
d.      Memahami korelasi antara kepedulian sosial, lingkungan, serta syair dengan pendidikan.

                                                                    

BAB II
PEMBAHASAN

1.     Kepedulian sosial
a.      Memperhatikan kesulitan orang lain

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. . . . . . 

Artinya :
Dari Abu Hurairah r.a katanya : Bersabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang menolong orang mu’min dari kesusahan dunia, niscaya Tuhan akan menolongnya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat, dan barang siapa yang menyokong orang mu’min, Tuhan akan menyokongnya pula di dunia dan akhirat, dan barang siapa yang menutupi cela orang Islam, Tuhan akan menutupi pula celanya di dunia dan akhirat, dan Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu suka menolong saudaranya. . . . . (H.R. Shahih Muslim)[1][1]
 Makna Mufradat
كُرْبَةً             :    menolong (dari kesusahan) orang mu’min
يَسَّر          :    menyokong maksudnya di sini adalah memberi kemudahan kepada orang yang mendapat kesulitan, dalam konteks ini misalnya terlilit hutang.
سَتَر                   :menutupi cela atau keburukan (aib) orang lain
عَوْن             :    menolong
Syarah Hadits
Ini adalah hadits yang agung, karena merupakan kumpulan dari bermacam-macam ilmu, kaidah dan adab-adab yang berkaitan dengan keutamaan mencukupi kebutuhan kaum muslimin dan memberikan kemanfaatan bagi mereka dengan memudahkan untuk mendapatkan ilmu, harta, pertolongan atau menunjukkan sesuatu yang mengandung kemaslahatan, nasehat dan lain-lain.[2][2]

a.       Barang siapa yang menolong orang mu’min dari kesusahan dunia, niscaya Tuhan akan menolongnya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat
Makna dari melepaskan kesusahan adalah menghilangkan kesusahan.[3][3] Ibnu Rajab berkata bahwa meringankan kesusahan seseorang dapat diwujudkan dengan menghilangkan segala hal yang membuatnya sedih.[4][4] Hal ini dapat dilakukan dengan banyak cara, karena ia mencakup segala sesuatu yang melepaskan seseorang dari kesulitan hidup.
Dalam hadits ini tidak disebutkan balasan dari suatu kebaikan di dunia adalah sebuah kebaikan pula di akhirat. Tetapi kesusahan akhirat mencakup berbagai keadaan-keadaaan sulit dan ketakutan yang amat dahsyat. Menurut Imam An-Nawawi, hadits ini juga menjanjikan orang yang meringankan kesusahan saudaranya, bahwa ia akan diwafatkan dalam keadaan islam. Ini merupakan janji pahala di akhirat, dan kaum mukminin harus percaya sepenuh hati dengan janji tersebut.

b.       Barang siapa yang menyokong orang mu’min, Tuhan akan menyokongnya pula di dunia dan akhirat.
Menyokong yang dimaksud di sini yakni memberikan kemudahan kepada orang lain. Menurut Ibnu Rajab, kemudahan yang diberikan kepada orang yang berhutang, dapat diwujudkan dengan salah satu (dari 2) cara, yakni :
1.      Mungkin memberinya tenggang waktu dan hal ini adalah sesuatu yang wajib
2.      Atau mungkin pula memutihkan utang tersebut atau dengan memberikan sesuatu yang meringankan ia dari beban utangnya.
Dalam al-Qur’an telah disebutkan firman Allah Ta’ala : “Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Jadi, pemberian tenggang waktu terhadap seorang yang berhutang (atau membebaskan ia dari utangnya) merupakan sebab utama tercapainya janji Allah Ta’ala, yaitu kemudahan urusan di dunia dan di akhirat.

c.       Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.
Sabda Nabi Muhammad SAW “Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim” maksudnya menutupi aib orang yang baik, bukan orang-orang yang telah dikenal suka berbuat kerusakan. Hal ini berlaku dalam kaitannya dengan dosa yang telah terjadi dan telah berlalu.
Namun apabila kita melihat suatu kemaksiatan dan seseorang sedang mengerjakannya maka wajib bersegera untuk mencegahnya dan menahannya. Jika dia tidak mampu, boleh baginya melaporkannya kepada penguasa jika tidak dikhawatirkan muncul mafsadah (yang lebih besar).
Terhadap orang yang telah terang-terangan melakukan maksiat tidaklah perlu ditutup-tutupi karena menutup-nutupinya menyebabkan ia melakukan kerusakan dan bebas menganggu serta melanggar hal-hal yang ham dan akhirnya dapat menarik orang lain untuk melakukan sebagaimana yang ia lakukan. Bahkan hendaknya ia melaporkannya kepada penguasa jika tidak dikhawatirkan timbulnya mafsadah. [5][5]

d.      Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu suka menolong saudaranya
Sabda Nabi “Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya mau menolong saudaranya” kalimat ini sangat global untuk ditafsirkan hanya saja di antara pengertiannya adalah apabila seorang hamba bertekad untuk menolong saudaranya maka sudah selayaknya untuk tidak bakhil dalam memberikan bantuan berupa perkataan ataupun membela dalam kebenaran disertai keimanan bahwa Allah akan menolongnya.
Hadits pada point ini menunjukkan bahwa Allah ta’ala membantu siapa saja yang menolong saudaranya; baik dalam menyelesaikan hajat-hajat mereka ataupun hajatnya sendiri. Mereka mendapatkan pertolongan Allah yang tidak mereka dapatkan kecuali dengan menolong saudaranya tersebut. Meskipun Allah merupakan penolong hakiki bagi seorang hamba pada setiap urusannya; tetapi jika dia (sesama muslim) menolong saudaranya, maka niscaya perbuatannya itu menjadi sebab bertambahnya pertolongan Allah kepadanya.

2.     Kepedulian Lingkungan
A. Larangan Menelantarkan Lahan
حَدِيْثُ جَابِرِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ رضى الله عنهما, قَالَ : كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُوْلُ اَرَضِيْنَ, فَقَالُوْا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ, فَقَالَ النَّبِىُّ ص.م. : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.

Artinya : “ Hadist Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata : Ada beberapa orang dari kami mempunyai simpanan tanah. Lalu mereka berkata: Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolahnya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat dan seperdua. Rasulullah Saw. bersabda: Barangsiapa ada memiliki tanah, maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan), maka jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu. “ (HR. Imam Bukhori dalam kitab Al-Hibbah).

Selain dari hadits diatas, ada juga hadits yang bersumber dari Abu Hurairah r.a. dengan lafazd sebagai berikut :
حَدِيْثُ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قال: قال رسول الله عليه وسلم : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.(اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)
Antara kedua tersebut terdapat persamaan, yaitu masing-masing ditakhrijkan oleh Imam Bukhori. Sedangkan perbedaannya adalah sumber hadits tersebut dari Jabir yang diletakkan dalam kitab Al-Hibbah yang satunya bersumber dari Abu Hurairah dan diletakkan dalam kitab Al-Muzara’ah.
Dari ungkapan Nabi Saw. dalam hadits diatas yang menganjurkan bagi pemilik tanah hendaklah menanami lahannya atau menyuruh saudaranya (orang lain) untuk menanaminya. Ungkapan ini mengandung pengertian agar manusia jangan membiarkan lingkungan (lahan yang dimiliki) tidak membawa manfaat baginya dan bagi kehidupan secara umum.
 Memanfaatkan lahan yang kita miliki dengan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna untuk kesejahteraan pemiliknya, maupun bagi kebutuhan konsumsi orang lain. Hal ini merupakan upaya menciptakan kesejahteraan hidup melalui kepedulian terhadap lingkungan. Allah Swt telah mengisyaratkan dalam Al-Qur’an supaya memanfaatkan segala yang Allah ciptakan di muka bumi ini. Isyarat tersebut seperti diungkapkan dalam firman-Nya Q.S. Al-Baqarah:29 
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ.”
 Dialah Allah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi ini untukmu, krmudian ia menuju ke langit, lalu dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia maha mengetahui atas segala sesuatu”
Dalam hadits dari Jabir di atas menjelaskan bahwa sebagian para sahabat Nabi Saw. memanfaatkan lahan yang mereka miliki dengan menyewakan lahannya kepada petani. Mereka menatapkan sewanya sepertiga atau seperempat atau malahan seperdua dari hasil yang didapat oleh petani. Dengan adanya praktek demikian yang dilakukan oleh para sahabat, maka Nabi meresponnya dengan mengeluarkan hadits diatas, yang intinya mengajak sahabat menanami sendiri lahannya atau menyuruh orang lain mengolahnya apabila tidak sanggup mengolahnya.
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah berpesan kepada ummatnya agar tidak menelantarkan lahan atau tanah kosong. Sebisa mungkin kita harus memanfaatkan lahan tersebut dengan menanaminya agar dapat bermanfaat untuk dirinya dan juga orang lain. Jika tidak kita bisa menyerahkan lahan tersebut kepada orang lain untuk diolah dengan baik.
B. Penanaman Pohon langkah terpuji
 حَدِيْثُ اَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ: مَامِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ اَوْيَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ اَوْاِنْسَانٌ اَوْبَهِيْمَةٌ اِلاَّكَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ. (اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)                                                                     
Hadits dari Anas r.a. dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda : Seseorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung atau manusia atau binatang memakan sebagian daripadanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya “. (HR. Imam Bukhori)
Pada dasarnya Allah Swt. telah melarang kepada manusia agar tidak merusak hutan, hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 11 :
     وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لاَتُفْسِدُوْا فِى الاَرْضِ…
“ Dan apabila dikatakan kepada mereka : Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi”.
Dan ada lagi dalam surat Al-Baqoroh ayat 204-205, yang terjemahannya :
“ Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”
Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan sifat-sifat orang munafiq dan tindakannya di muka bumi ini. Informasi yang disampaikan Al-Qur’an bahwa sebagian dari manusia, kata-kata dan ucapannya tentang kehidupan dunia menarik sekali, sehingga banyak yang terpedaya. Ia pintar dan pandai menyusun kata-kata dengan gaya yang menawan[6] Orang munafiq seperti inilah yang selalu merusak bumi. Tanam-tanaman dan hutan-hutan menjadi rusak, lingkungan dicemari, buah-buahan dan binatang ternak dibinasakan. Apalagi kalau mereka sedang berkuasa, dimana-mana mereka berbuat sesuka hatiny surat Ar-Rum ayat 41:
يَرْجِعُونَ ا لَعَلَّهُمْ عَمِلُوالَّذِي بَعْضَ لِيُذِيقَهُمْ النَّاسِ أَيْدِي كَسَبَتْ بِمَا وَالْبَحْرِ الْبَرِّ فِي الْفَسَادُ ظَهَرَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”(Ar-Ruum:21)
Pada ayat ini sudah jelas bahwa Allah telah memperingatkan tentang kerusakan yang terjadi di alam dunia ini, baik di darat, laut maupun udara adalah akibat ulah perbuatan manusia itu sendiri. Kerusakan di darat seperti rusaknya hutan, hilangnya mata air, tertimbunnya danau-danau penyimpan air, lenyapnya daerah-daerah peresap air hujan dan sebagainya. Kerusakan di laut seperti pendangkalan pantai, menghilangkan tempat-tempat sarang ikan, pencemaran air laut karena tumpahan minyak, dan lain sebagainya. Allah memperingatkan itu, karena dampak negatifnya akan dirasakan manusia itu sendiri.
Tidak sepantasnyalah alam ini dirusak karena ini merupakan salah satu karunia Tuhan, untuk itu seharusnyalah manusia harus memperbaiki dan memanfaatkannya, hal ini sebagaimana firman Allah S.w.t. dalam surat Al-An’am ayat 141-142 yang artinya :
“ Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. makanlah dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Dekade terakhir ini, pemerintah Indonesia terus melancarkan program penghijauan. Oleh karena itu, dimana-mana kita akan melihat reklame dan promosi penghijauan, baik melalui media visual, maupun audio-visual. Promosi ini banyak terpajang di sudut-sudut jalan, dan tertempel di mobil-mobil dan lainnya yang mengajak kita menyukseskan program tersebut. Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintahnya telah mencanangkan program penghijauan dengan tema “South Sulawesi Go Green” (Sulawesi Selatan Menuju Penghijauan). Sebagian orang menyangka bahwa program penghijauan bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, sehingga ada diantara mereka yang bermalas-malasan dalam mendukung program tersebut. Kita mungkin masih mengingat sebuah hadits yang masyhur dari Nabi Saw. beliau bersabda:
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan baginya”. (HR. Muslim dalam Kitab Al-Washiyyah (4199))
Perhatikan, satu diantara perkara yang tak akan terputus amalannya bagi seorang  manusia, walaupun ia telah meninggal dunia adalah Sedekah Jariyah, sedekah yang terus mengalir pahalanya bagi seseorang. Para ahli ilmu menyatakan bahwa sedekah jariyah memiliki banyak macam dan jalannya, seperti membuat sumur umum, membangun masjid, membuat jalan atau jembatan, menanam tumbuhan baik berupa pohon, biji-bijian atau tanaman pangan, dan lainnya[7]. Jadi, menghijaukan lingkungan dengan tanaman yang kita tanam merupakan sedekah dan amal jariyah bagi kita (walau telah meninggal) selama tanaman itu tumbuh atau berketurunan.
        Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah Azza wa Jalla, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita. Penghijauan merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini. Jika demikian banyak manfaat dari Reboisasi, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya[8]
   Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa menanam pohon sangatlah banyak manfaatnya. Salah satunya adalah untuk kebutuhan makhluk hidup.
 C. Larangan BAK di Air Tergenang
عَنْ أبى هريرة رَضي الله عَنْهُ أنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسلَّمَ قَالَ: ” لا يَبولَنَّ أحَدُكُمْ في الْمَاءِ الدَّائِمِ الذي لا يَجْرِى، ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ “.
ولمسلم ” لا يَغْتَسِلْ أحَدُكُمْ في الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُب “.
Yang artinya: Dari Abu Hurairoh RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.” Dan dalam riwayat Imam Muslim : “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.”[9]
Nabi telah memberikan larangan agar tidak kencing di dalam air yang menggenang yang tidak mengalir, seperti waduk, kolam air,  dan anak sungai-anak sungai yang terdapat di tanah terbuka.  Juga di sumber air yang mana orang-orang mengambil air darinya. Agar tidak mengotorinya dan membuat mereka membenci hal tersebut. Karena hal-hal yang kotor ini menjadi sebab tersebarnya penyakit yang mematikan. Jika keadaan air itu mengalir, maka tidak apa-apa untuk mandi atau kencing di dalamnya. Adapun yang lebih baik adalah menghindari hal tersebut (kencing) karena ketiadaan manfaat padanya karena ditakutkan akan mencemarinya juga membahayakan bagi orang lain.
Para ulama’ berbeda pendapat, apakah larangan ini sebagai bentuk keharaman ataukah hanya sebagai suatu hal ayang dibenci?
Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa hal ini sebagai suatu yang dibenci (makruh). Sedangkan kalangan Hanabilah dan penganut madzhab Dhahiri berpendapat bahwa hal ini sebagai pengharaman. Dan sebagian ulama’ berpendapat bahwa hal ini, haram jika (jumlah airnya) sedikit akan tetapi makruh jika banyak (airnya).
Adapun secara dhahir, pengharaman berlaku jika keadaan air sedikit maupun banyak, akan tetapi dikhususkan dari hal itu air-air yang melimpah menurut kesepakatan para ulama’.
Dan mereka juga berselisih pendapat pada air yang telah dikencingi, apakah air itu tetap suci atau telah bernajis?. Jika keadaan air telah berubah karena najis, maka ijma’ para ulama sepakat bahwa itu najis, sedikit maupun banyak.
Adapun jika tidak berubah karena najis sedangkan airnya itu banyak, maka ijma’ menetapkan bahwa air itu masih suci. Dan jika sedikit dan tidak berubah karena najis, para Ulama’ seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Al Hasan Al Bashri, Sa’id Ibnu Musayyib, Imam Ats Tsauri, Abu Dawud, Imam Malik dan Imam Bukhari berpendapat bahwasannya tidak adanya najis dalam keadaan seperti itu.
Dan Imam Al Bukhari telah menyebutkan beberapa hadits sebagai bantahan pada siapa yang mengatakan bahwasanya air itu telah bernajis. Sedangkan Ibnu Umar, Mujahid, Al Hanafiyah, Asy Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwasannya air itu bernajis karena air itu telah bersatu/bertemu dengn najis walaupun tidak berubah, meskipun sedikit.
Yang bisa diambil dari Hadits di atas antara lain :
1)      Larangan dari kencing di air yang tidak mengalir beserta keharamannya, dan yang lebih diharamkan yaitu buang air besar didalamnya baik itu airnya sedikit maupun banyak. Kecuali air yang sangat melimpah, karena airnya tidak ternajisi hanya dikarenakan bertemu dengan barang yang bernajis. Akan tetapi air itu tetap bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak selain untuk bersuci dari hadats.
2)      Larangan untuk mandi pada air yang menggenang dengan cara menceburkan diri di dalamnya, tidak terkecuali orang yang sedang junub walaupun tidak kencing di dalamnya sebagaimana dalam riwayat  Imam Muslim. Dan yang utama adalah benar-benar memperhatikannya dengan seksama.
3)      Hal diatas dibolehkan di air yang mengalir, adapun yang lebih utama adalah menghindarinya.
4)      Larangan terhadap segala sesuatu (yang merugikan), dikarenakan suatu yang dilarang itu menimbulkan bahaya dan kerugian.
Jika kita lihat realita sekarang ini, masyarakat dihadapkan pada kerusakan lingkungan yang sangat parah, ini semua disebabkan karena ekploitasi berlebihan terhadap alam yang bermuara pada satu hal, yaitu kebutuhan manusia.
3.     Penelitian Rasulullah tentang  Syair
A.    Syair yang diperbolehkan
Syair telah menjadi sebagian dari tradisi orang-orang arab jahiliyah, sejarah menunjukkan bahwa Syair dikenali di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersama para sahabatnya adalah berbeza dengan al-ghina’ (nyanyian). Syair arab yang dimaksudkan adalah merujuk kepada lantunan suara dengan nada biasa seperti puisi, syair, atau sajak .
Al-Ghina’ (nyanyian) pula merujuk kepada lantunan suara seperti syair tetapi dengan bentuk alunan suara yang dinyaringkan dan diperindahkan dengan susunan seni suara tertentu yang khusus. Dan telah terbentuk sebuah pasar syair yang dikenal dengan nama Pasar ‘Uqadz tempat para ahli syair dari segala penjuru qabilah melantunkan syair-syair karya mereka, dan bagi syair-syair terbaik diberikan hadiah dan karyanya ditempelkan pada dinding ka’bah.
Dalam Islam terdapat dua bentuk penjelasan tentang kedudukan syair ada teks yang menjelaskan tentang kebolehannya dan adapula yang mencelanya, berikut beberpa teks hadis yang menjelaskan kebolehan syair dan bersyair:
حدثنا محمد بن بشار: حدثنا ابن مهدي: حدثنا سفيان، عن عبد الملك: حدثنا أبو سلمة، عن أبي هريرة رضي الله عنه قال النبي صلى الله عليه وسلم: (أصدق كلمة قالها الشاعر كلمة لبيد:
ألا كل شيء ما خلا الله باطل، وكاد أمية بن أبي الصلت أن يسلم)
Dari  Abu Hurairah RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:”kalimat yang paling benar adalah yang dikatakan seorang penyair adalah kalimat yang diucapkan oleh Labid: “Ingatlah. Segala sesuatu selain Allah adalah bathil”. Dan Umayyah bin Abi As-Salt (karena syair-syairnya yang berisi tentang iman) nyaris masuk Islam.

Selain riwayat di atas terdapat pula riwayat lain sebagaimana yang dikeluarkan oleh al-Tirmidzi:
Dari Anas Bahwasanya Rasulullah Saw masuk ke Makkah pada masa umrah dan Abdullah bin Rawah sedang berjalan di depan beliau sambil berkata :“Berikan jalan kepada anak orang-orang kafir,Hari ini kami akan memukul kalian dirumah kalian,Dengan pukulan yang menghilangkan kesedihan dari peraduannya,Dan menjauhkan seorang kekasih dari kekasihnya.

Umar kemudian berkata kepadanya : ‘wahai Ibnu Rawah dihadapan Rasulullah Saw dan didalam masjid al-haram kamu melantunkan syair?’ kemudian Nabi Saw berkata kepada Umar : “Biarkan dia wahai Umar sebab hal itu lebih mempercepat dari siraman yang baik”
Dalam Riwayat lain Rasulullah Saw mengemukakan bahwasanya terdapat kandungan hikmah dibalik bait-bait syair sebagaimana sabda Beliau Saw:
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ حِكْمَةً مِنْ الشِّعْرِ
Artinya : “Dari Ubai bin Ka’ab Bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya terdapat hikmah diantara (bait-bait) syair”.


B.     Syair yang di Larang
Adapun hadis yang menerangkan akan ketidak bolehan syair dan bersyair adalah :
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لأن يمتليء جوف رجل قيحاً يريه خير من أن يمتليء شعراً)
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: rasulullah SAW bersabda: “niscaya rongga perut seseorang yang penuh terisi nanah busukmasih lebih baik daripada penuh terisi bait-bait syair.”
.
Ketika melihat hadis tentang pelarangan bersyair secara zahir, maka akan ditemukan pelarangan untuk bersyair secara mutlak, sebab Rasulullah Saw menyebutkan bahwa “perut seseorang dipenuhi oleh nanah (yang dapat merusaknya) lebih baik dari pada dipenuhi oleh syair”, oleh karena itu terdapat beberapa ulama yang melarang syair secara mutlak berdasarkan hadis tersebut.

KORELASI DALAM PENDIDIKAN
a.     Korelasi kepedulian sosial dan lingkungan dengan pendidikan
Setiap orang akan mempunyai moralitas yang berbeda, semuanya tergantung awal bentukan dan juga pengaruh disekelilingnya terutama keluarga. Lingkungan sekolah sangatlah luas. Mulai dari hubungan sosial dalam diri sekolah itu sendiri, hubungan sosial dengan orang tua siswa, hubungan sekolah dengan petugas kesehatan, hubungan sekolah dengan pengawas pendidikan, hubungan sekolah dengan pejabat pemerintah, dan hubungan sekolah dengan masyarakatsekitarnya, semuanya mempunyai pengaruh terhadap proses belajar mengajar. Lingkungan sosial yang terdapat dalam diri sekolah itu sendiri ketika proses belajar mengajar adalah hubungan antara kepala sekolah dengan guru, hubungan guru dengan guru, hubungan guru dengan siswa, hubungan siswa dengan siswa, hubungan pegawai dengan pegawai dan sebagainya. Hubungan harmonis harus tercipta diantara para personil sekolah dalam rangka untuk menciptakan iklim sekolah yang positif. Intinya, kepada bawahan dan siswa ingin mencerdaskan, memberikan kasih sayang sebagaimana orang tua terhadap anaknya, dan memberikan perlindungan terhadap gangguan yang bisa menghambat kelancaran proses belajar mengajar. Sekolah yang unggul pasti dipimpin oleh kepemimpinan yang berpotensi tinggi.
 Pendidikan merupakan suatu hal yang lumrah, yang selalu berhubungan erat dengan bidang apapun, termasuk dalam hal ini kesadaran terhadap lingkungan hidup. Dapat dilihat bahwa tantangan lingkungan yang paling berat yang akan dialami umat manusia di muka bumi ke depan terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Terjadinya pemanasan global yang terlampau ektrim akibat pembakaran bahan baker fosil, terutama batubara, minyak bumi, dan gas alam yang berlebihan, ditambah dengan kerusakan lingkungan yang menyebabkan pengurangan penyerapan emisi karbon dari hutan. Dengan inilah pentingnya menumbuhkan kesadaran pada diri akan lingkungan hidup, berupa pemanfaatan dan pengembangannya[10]
Pendidikan dipercaya sebagai lembaga yang mampu mempertahankan sebuah pemikiran ataupun konsep yang bertujuan untuk kemaslahatan umum, salah satu contohnya adalah bahwa pendidikan dipercaya untuk mempertahankan konsep tentang lingkungan hidup, terbukti dengan ditetapkannya bidang studi Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), meskipun bidang studi ini hanya sebuah studi muatan lokal yang merupakan kebijakan pemerintah Jawa Barat, tetapi diharapkan mampu menjadi pelopor untuk pendidikan Lingkungan Hidup.
 Pendidikan lingkungan hidup merupakan pendidikan dalam ranah afektif dan psikomotorik yaitu tingkah laku, nilai, dan komitmen untuk melakukan pengetahuannya, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang berkelanjutan—sustainable. Prinsip dari kehidupan berkelanjutan adalah setiap generasi umat manusia di dunia mempunyai hak untuk menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya (Saifullah, 2007: 9).
Menurut Dr. M Bahri Ghazali (1996:32); bahwa "kesadaran lingkungan merupakan syarat mutlak bagi pengembangan lingkungan seara efektif. Artinya tanpa adanya kesadaran tentang lingkungan hidup bagi manusia maka tentu pengembangan lingkungan kearah yang bermanfaat tidak akan tercapai." Syarat penunjang untuk pencapaian tujuan tersebut adalah dengan pendidikan. Pendidikan akan mengajarkan kepada manusia bagaimana cara mengolah dan memberdayakan alam[11]
b.    Korelasi syair dalam pendidikan
Pendidikan dalam pandangan islam mempunyai peran penting dalam membina dan membentuk generasi penerus, pada zaman modern sekarang ini hampir  dikalangan masyarakat atau pendidik  menyukai syair, diantara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakan telinga. Dan syair yang terlarang adalah syair yang menyalahi aturan-aturan syariat, dan syair yang tercela adalah syair-syair yang disusun untuk merendahkan martabat manusia secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Demikian pula syair yang sangat menyibukkan melebihi kesibukan dalam membaca al-Qur’an dan beribadah kepada Allah.
Adapun syair-syair yang disusun dengan tidak menyampingkan apalagi meninggalkan ibadah kepada Allah dengan tujuan untuk menyedarkan manusia atau membangkitkan semangat kaum muslimin dan melemahkan semangat kaum kafir dan sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka syair tersebut adalah syair yang dibolehkan dan bahkan mendapatkan posisi terpuji dalam Islam sebagaimana yang pernah diberikan kepada para ahli syair dari kalangan sahabat seperti Hassan, Labid, dan selainnya yang dikenal sebagai ahli syair pada masa mereka. Selain itu larangan mutlak untuk menyusun syair dan melantunkannya hanya dikhususkan kepada Rasulullah Saw dan tidak kepada umatnya atau pada pendidik khususnya pada anak usia dini


BAB IV
SIMPULAN
a.       Kepedulian sosial merupakan minat atau ketertarikan kita untuk membantu  orang lain, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tak mungkin hidup sendiri, maka dibutuhkan interaksi sosial sebagai upaya mempertahankan hidupnya.
b.      Jika kita lihat dari fitrahnya manusia yang merupakan makhluk sosial yang tak mampu hidup sendiri, maka bukan hanya interaksi sosial yang dibutuhkan tetapi juga interaksi dengan lingkungan hidup sebagai usaha untuk menjaga lingkungan agar kualitas hidupa manusia menjadi lebih baik.
c.       Syair merupakan adat dan kebiasaan orang Arab Jahiliyah, syair adalah Suatu kalimat yang sengaja disusun dengan menggunakan irama dan sajak yang mengungkapkan tentang khayalan dan imajinasi yang indah. Dalam hal ini Rasulullah membagi syair kedalam dua: yaitu syair yang diperbolehkan dan syair yang dilarang. seperti halnya Imam Syafi’i dan Al-Ghazali berpendapat bahwa untaian sya’ir sama saja dengan ucapan biasa. Yang baik darinya adalah baik, sedangkan yang buruk adalah buruk pula. Demikian pula mendengarkan sya’ir, ada yang mubah, yang dianjurkan,  yang wajib, yang makruh dan yang haram
d.      Peranan kepedulian sosial dalam dunia pendidikan merupakan hal yang paling penting, karena untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam prose belajar mengajar haruslah menciptakan hubungan sosial yang harmonis, baik antar guru dengan guru, guru dengan murid, ataupun murid dengan murid. Bukan hanya itu, proses belajar mengajar yang kondusif pun membutuhkan interaksi dengan lingkungan hidup, sehingga semestinya ada pembelajaran tentang pendidikan lingkungan hidup, pendidikan lingkungan hidup akan masuk dalam aspek afektif dan psikomotorik yaitu, tingkah laku, nilai dan komitmen untuk melakukan pengetahuannya. Adapun tentang syair dalam konsep pendidikan merupakan sebuah metode untuk memasukan nilai nilai edukasi dalam bait-baitnya. Sehingga dengan menggunakan syair nilai-nilai edukasi nya relatif lebih mudah ditangkap, apalagi untuk anak usia dini.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul karim
Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 2009. Penjelasan Hukum dari Kitab Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Azzam.
Ibnu Daqiiqil ‘ied. Syarah Hadits Arba’in. Bogor: At-Tibyan.
Asmoro, Toto, Menuju Muslim Kaffah, (Jakarta : Gema Insani Press, 2000).







[1][1] H.A. Razak dan Rais Lathief. Terjemah Hadis Shahih Muslim Juz 3. Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1980
[2][2] Ibnu Daqiiqil ‘ied. Syarah Hadits Arba’in. Bogor: At-Tibyan, hlm 156
[3][3] Ibnu Daqiiqil ‘ied. Syarah Hadits Arba’in. Bogor: At-Tibyan, hlm 156
[4][4] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Penjelasan Hukum dari Kitab Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Azzam, hlm 67
[5][5] Ibnu Daqiiqil ‘ied. Syarah Hadits Arba’in. Bogor: At-Tibyan, hlm 156
[6] Rahmat Sya’I, Fiqih Muamalah,(Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 24
[7]Nasrun Haruen, Fiqih Muamalah,(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 35

[8] Ibid., hlm. 36

[9] Shohih Al-Bukhoriy hadits no 232

Tidak ada komentar:

Posting Komentar